Calon Penumpang Tujuan Jakarta Tak Perlu Lagi Bawa SIKM, Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 16 Juli 2020, 17:46 WIB
Proses pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api.
Proses pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api. /Dok PT KAI.

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus kewajiban menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang hendak masuk atau keluar dari ibu kota.

Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun melakukan penyesuaian kebijakan operasional.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan mulai Rabu 16 Juli hari ini, pihaknya mengganti ketentuan SIKM dengan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.

Aplikasi itu dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca Juga: PKL dan Pembeli yang Kedapatan Tidak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi

Pada aplikasi tersebut kata Noxy, calon penumpang diharuskan mengisi data diri, dan menjawab pertanyaan mengenai kondisinya.

"Nanti tinggal masukan data diri, dan jawab pertanyaan seperti 'apakah pernah kontak erat dengan suspek Corona?', atau 'Pernah keluar negeri dalam waktu dekat?'. Setelah dijawab nanti bakal ada balasan dari aplikasi yang menyatakan dirinya aman atau tidak untuk bepergian," kata Noxy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Kamis 16 Juli 2020

Keterangan bisa berangkat yang didapat dari aplikasi tersebut kata dia, nantinya ditunjukkan langsung kepada petugas saat boarding. Keterangan tersebut berbentuk file PDF, jadi tidak perlu dicetak.

"Tidak perlu printing (dicetak), cukup tunjukan saja pada saat boarding melalui hp masing-masing," katanya.

Selain CLM, syarat lain untuk calon penumpang kereta api jarak jauh masih sama. Diantaranya, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celsius.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR Sebut Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

Untuk calon penumpang yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas untuk tes PCR ataupun rapid test, bisa diganti dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

"Daerah seperti Leles, Cipeundeuy kan banyak yang tidak ada klinik yang menyediakan tes Covid, jadi kami berikan kebijakan kepada penumpang untuk diganti dengan surat bebas influenza yang dikeluarkan klinik resmi," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x