PRFMNEWS - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih memberlakukan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta. Namun demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 agar persyaratan SIKM tersebut dihapus.
“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Budi menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum. Pasalnya, kini SIKM hanya diwajibkan bagi penumpang untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.
Baca Juga: Soal Ojol Angkut Penumpang Lagi, Oded: Tunggu Kesiapan Operator
“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.
SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.
Baca Juga: Pemkab Garut Telusuri Penjualan Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3
Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.