Pasalnya dengan adanya alat tes alkohol dapat meringankan pihak Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Ini (alat tes alkohol) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” ujarnya.
Menurut Rivan saat ini karena belum menggunakan alat tes alkohol maka saat ada kecelakaan dalam laporan tidak ada pembuktian.
“Saat ini Karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” tambahnya.
Sekedar informasi, alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan funnel.
Cara penggunaannya alat tes alkohol ini dengan cara mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup.
Sedangkan Funnel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.***