Pemerintah Resmi Tetapkan Upah Minimum 2023, Naik Maksimal 10 Persen

- 20 November 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi uang. Pemerintah tetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen.
Ilustrasi uang. Pemerintah tetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen. /PRFM

Baca Juga: Gempa Bumi Pangandaran Semalam, Kekuatan M 5.3

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Sementara Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x