Menhub Budi Karya Usulkan Syarat SIKM DKI Jakarta Ditiadakan

- 2 Juli 2020, 07:32 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian; penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Baca Juga: Hari Pertama Buka Kembali, Tahura Djuanda Dipadati Rombongan Keluarga

Berikutnya, anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; penerbitan SIKM atas nama perorangan; masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).

Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x