Pilkada Saat Pandemi, Legislator: Protokol Kesehatan Harus Detail

- 1 Juli 2020, 09:29 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena percaya bahwa banyak diskusi-diskusi terkait pandemi Covid-19, berada pada perspektif yang sama.

Yaitu, bagaimana agar pengendalian Covid-19 terus dijalankan dan di sisi lain agenda-agenda kebangsaan juga tetap harus berjalan.

Salah satunya adalah Pilkada Serentak 2020 yang pelaksanaannya telah disepakati untuk diundur ke tanggal 9 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan politisi yang akrab disapa Melki ini pada diskusi forum legislasi yang diprakarsai oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI yang mengangkat tema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi".

Selain Melki, diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga Ketua Komite I DPD RI Agustinus Teras Narang.

Baca Juga: Ma'ruf Amin ke Polri: Bimbing Masyarakat Menuju Normal Baru

Dikutip PRFMNews.id dari laman resmi DPR RI, Melki mengaku tak sedikitpun mempermasalahkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.

Namun, ia menekankan agar protokol kesehatan, mulai dari tahapan-tahapan hingga selesainya proses penghitungan suara nanti, diterapkan dengan detail dan konkret.

"Dalam konteks ini yang paling penting adalah, Kemenkes, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP sudah membahas sampai pada level teknis, ini yang harus disiapkan. Saya tahu bahwa Kemenkes nanti akan mendampingi KPU dan Bawaslu sampai level bawah. Penyelenggara Pemilu akan dipandu dengan protokol yang sifatnya detail, jelas dan konkrit. Sehingga bisa diterapkan dengan baik oleh penyelenggara Pemilu, juga masyarakat," terang Melki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.

Baca Juga: PPDB Sebabkan Anak Stres, Psikolog: Orangtua Harus Bangun Optimisme

Sejak awal pihaknya memang mendorong agar Kementerian Kesehatan membuat protokol kesehatan yang bersifat umum, namun ada protokol kesehatan yang lebih detail dan jelas dalam beberapa kondisi dan situasi yang berbeda.

Seperti dalam hal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Melki menyarankan agar dibuat simulasi pada tiap-tiap tahapan, karena pada pelaksanaannya kelak akan melibatkan masyarakat banyak.

"Sebagai contoh, ketika KPU akan masuk pada masa pendataan pemilih misalnya, itu harus dibuat semacam simulasi dulu di satu atau dua daerah. Kemudian setelah dilihat, jika memang patut ditiru dan diterapkan, pola tersebut bisa menjadi sebuah pola dan diberlakukan secara nasional," terang politisi dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Selain itu, Melki juga menjelaskan, penerapan protokol kesehatan pada saat Pilkada Serentak 2020 harus ditentukan berdasarkan zona wilayah.

Jika salah satu daerah masih ditetapkan sebagai zona merah, maka pengawalan terhadap protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat dan tanpa kompromi.

Baca Juga: Bruno Fernandes Cetak Brace, Man United Dekati Empat Besar

Sementara untuk zona hijau, ia mengatakan hanya perlu menerapkan protokol standar, seperti memakai masker dan mencuci tangan.

"Kalau di daerah merah, perlakuannya akan ekstra ketat. Katakanlah Surabaya, itu akan jauh lebih ketat dibanding dengan daerah hijau. Kita tidak bisa membuatnya sama, dalam artian, sangat ketat atau sangat longgar, tapi harus ada protokol standarnya. Kemudian untuk daerah merah yang memang Covidnya masih tinggi, tentu diperlakukan jauh lebih ketat, sementara kalau daerah hijau dengan protokol standar itu sudah cukup," papar Melki.

Hal lain yang juga disoroti Melki adalah pemenuhan anggaran Pilkada. Dimana pemerintah harus berkomitmen mengeluarkan anggaran jika sudah menyepakati penyelenggaraan Pilkada di tahun ini.

Mengingat, belakangan ini KPU sendiri mengaku kesulitan ingin menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 akibat anggarannya tak kunjung dicairkan pemerintah.

"Kalau begini-gini jangan dipersulit, kalau dia menyangkut kepentingan publik uangnya harus dikeluarkan," pungkas Melki.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x