Baca Juga: Tanam Segera 5 Jenis Tanaman ini di Rumah, Dijamin Buat Tikus Minggat Selamanya
Baca Juga: Untuk Tentukan Status Perkara, Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Selain itu, imbuhnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai salah satu upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan mendukung gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya.
“Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan, serta mempengaruhi warganet dan masyarakat,” pungkasnya.***