PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan bagi pemilik sepeda untuk membawa sepedanya saat naik kereta api.
Namun terdapat aturan dan cara yang perlu diperhatikan.
Saat ini bersepeda menjadi salah satu aktivitas yang banyak digemari masyarakat dan sempat sangat meningkat di tahun pertama Covid-19.
Berbagai tipe sepeda kini lebih mudah ditemukan di pasaran dengan kisaran harga yang beragam, bahkan hingga ratusan juta.
PT KAI membolehkan sepeda untuk dibawa saat naik kereta api, namun perlu memenuhi aturan yang berlaku.
“KAI memiliki kebijakan untuk mengizinkan penumpang membawa sepeda saat naik kereta api, dengan ketentuan khusus yang wajib dipenuhi,” tulis KAI pada akun Instagram resminya.
Adapun aturan yang harus dipenuhi diantaranya:
Baca Juga: Sebagian Pesepeda di Kota Bandung Masih Beranggapan Sepeda Tak Wajib Ikuti Aturan Lalu Lintas