Hadiri Sidang Perceraiannya, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati Saya Digugat Cerai

- 28 Oktober 2022, 12:00 WIB
Setelah Sekian Lama Tak Jumpa, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Saling Berjabat Tangan
Setelah Sekian Lama Tak Jumpa, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Saling Berjabat Tangan /

PRFMNEWS - Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi akhirnya menghadiri sidang percerainnya dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Agenda sidang kemarin merupakan agenda sidang mediasi yang dihadiri oleh Dedi dan juga Anne.

Selepas agenda mediasi, Dedi langsung dihampiri awak media yang cukup lama menanti di luar ruang mediasi.

Baca Juga: Banyak Gerombolan Motor Bikin Resah Warga Kota Bandung, Pendiri XTC Sampaikan Hal Penting ini

Dedi bercerita tentang pengalamannya menjadi wakil bupati dan bupati Purwakarta tak pernah mendapat gugatan cerai.

Tapi kini saat istrinya menjadi bupati, dia malah digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat gak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Dia mengatakan saat ini persidangan gugatan cerai belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Disbudpar Berikan Penghargaan Anugerah Pariwisata Kepada 10 Destinasi di Kota Bandung

Menurutnya, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Terakhir, Kang Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Raih Anugerah Pariwisata Kota Bandung 2022, 10 Destinasi Mal, Resto, hingga Hotel ini Diapresiasi Yana Mulyana

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Sementara itu Anne berharap proses persidangan gugatan cerainya ini bisa segera selesai.

“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah