“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, alokasi kebutuhan PPPK 2022 berpihak kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) baik guru maupun nakes yang memenuhi persyaratan.***