14. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Kata Dokter Spesialis Anak Mengenai Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak
B. Syarat Khusus Pelamar:
1. Tidak sedang mengikuti dan/atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang sedang berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang).
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero).
4. Bersedia ditempatkan atau dialihkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
5. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
6. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja.
7. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.