Kapolda Jatim Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Perannya Sebagai Pengendali

- 15 Oktober 2022, 07:05 WIB
Irjen Teddy MInahasa.
Irjen Teddy MInahasa. /Mabes Polri


PRFMNEWS – Polri resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba diumumkan polisi setelah dilakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat

“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Begini Kata Kapolri Soal Teddy Minahasa Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Mukti menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba itu dilakukannya saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang berperan sebagai pengendali barang.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkapnya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkoba serta menjalani penempatan khusus (patsus).

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Ganti Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta Dimutasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x