PRFMNEWS - Dunia maya geger dengan diberitakannya 66 anak di Gambia Afrika Barat yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat Paracetamol.
Tentu saja ini menjadi kekhawatiran sendiri terutama bagi orang tua yang masih memiliki anak-anak dan sedang dalam perawatan pemberian obat Paracetamol.
Para orang tua pun berbondong-bondong mencari informasi mengenai obat Paracetamol yang dikonsumsi anak-anak di Gambia apakah beredar di Indonesia.
Baca Juga: Bangga Luncurkan Vaksin IndoVac di Bio Farma Bandung, Jokowi: 1,5 Tahun Diam Tahu-tahu Jadi
Untuk menjawab polemik tersebut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan jawabannya, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram BPOM.
Berikut Penjelasan BPOM tentang Sirup Obat Untuk Anak Di Gambia, Afrika Yang Terkontaminasi Dietilen Glikol Dan Etilen Glikol
Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Harap Hadirnya Kereta Cepat Jakarta - Bandung Membuat Daya Saing Menjadi Lebih Kuat
Kemudian hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berikut ini adalah penjelasan BPOM RI tentang sirup obat untuk anak di Gambia, Afrika yang terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.
Sehubungan dengan adanya informasi dari World Health Organization (WHO) pada tanggal 5 Oktober 2022 mengenal sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika, BPOM perlu menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Liga Sedang Dihentikan Sementara, Persib Fokus Tingkatkan Fisik Pemain
1. Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofex Malin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
2. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
3. BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/ substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.
Serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.***