Menurutnya jika benar dtetapkan, berarti tidak akan ada lagi pembagian kelas I, kelas II, dan kelas III bagi peserta BPJS Kesehatan, semua akan disamaratakan.
Baca Juga: Konsultan JKN Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan Belum Final
Netty menambahkan, nanti tarif yang dibebankan kepada peserta adalah tarif batas bawah. Sehingga tidak memberatkan siapapun.
“Kalau melihat dari wacananya, kelas standar, berarti tidak ada nanti yang kelas I. Pasti akan mengambil batas bawah. Batas yang memang semua warga negara mampu membayar. Tidak mungkin one single tarif kita ambil taksiran tertinggi. Batas bawah ini belum ditentukan nominalnya,” tutupnya.