PRFMNEWS - Kepolisian akhirnya mengakui penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Namun polisi mengklaim gas air mata kedaluwarsa yang digunakan itu justru menimbulkan efek yang lebih sedikit dibanding yang masih berlaku.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan
Meski demikian, polisi menegaskan sebagian besar gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) yang digunakan saat itu adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.
Mengenai gas air mata kedaluwarsa, Dedi menyebutkan setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan, tetapi berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri hingga bisa mengganggu kesehatan.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Tembakan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion Kanjuruhan
Gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan, ketika kedaluwarsa kadar kimianya berkurang. Sama dengan efektivitas gas air mata ini ketika ditembakkan tidak bisa lebih efektif lagi.
Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak. Ditembakkan jadi ledakan di atas, ketika terjadi ledakan timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup, kemudian kena mata mengakibatkan perih.
Baca Juga: Penggunaan Gas Air Mata Dilarang FIFA, SOS Sebut PSSI Gagal!