Kemenag Keluarkan KMA yang Berisi Pemberian Keringanan UKT di PTKN

- 16 Juni 2020, 11:27 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.**
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.** /KEMENTERIAN AGAMA

Baca Juga: Masih Ada Potensi Penularan dari OTG, IDI Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Baca Juga: Mudahkan Pengawasan, Pemkot Pasang Tanda di Rumah Penerima Bantuan PKH dan BSN

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x