Kemenag Keluarkan KMA yang Berisi Pemberian Keringanan UKT di PTKN

- 16 Juni 2020, 11:27 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.**
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin.** /KEMENTERIAN AGAMA

BANDUNG,(PRFM) - Di tengah pandemi covid-19, Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online atau daring. Dengan demikian, tak ada lagi pembelajaran tatap muka di ruang perkuliahan.

Dengan adanya pandemi covid-19 ini, mengakibatkan ekonomi warga pun terganggu. Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: BPJS Bakal Hapus Pengkelasan Layanan, Ridwan Kamil: Yang Penting Kualitas Pelayanan Jangan Turun

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/06/2020) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Setelah 24 Hari Tanpa Kasus Positif Covid-19, Selandia Baru Umumkan 2 Kasus Baru Impor dari Inggris

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

Baca Juga: Masih Ada Potensi Penularan dari OTG, IDI Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Baca Juga: Mudahkan Pengawasan, Pemkot Pasang Tanda di Rumah Penerima Bantuan PKH dan BSN

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x