Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei

- 22 Mei 2020, 08:15 WIB
SAKING panjangnya daftar haji di Indonesia, pendaftarannya didorong dilakukan sejak masih bayi.*
SAKING panjangnya daftar haji di Indonesia, pendaftarannya didorong dilakukan sejak masih bayi.* /REUTERS/

BANDUNG, (PRFM) – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis mengatakan hinga berakhirnya jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II pada 20 Mei 2020 lalu, masih ada masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan.

Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang. Untuk itu, pihaknya mengambil keputusan untuk memperpanjang pelunasan Bipih hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," terangnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Komersil pada Masa PSBB

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. 

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Baca Juga: Hal-hal yang Mungkin Bakal Dirindukan di Lebaran Tahun ini

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x