Adapun sanksi ketiga akan diberikan berupa pemberatan sanksi jika terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Komdis pun memberikan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Erwin menyampaikan, Abdul Haris dikenakan sanksi larangan beraktivitas di kegiatan sepak bola seumur hidup.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB dan Ketua PSSI Jawa Timur
"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," pungkasnya.***