Kemenkes Ungkap 6 Kebijakan WHO Sebagai Syarat Indonesia Akhiri Status Pandemi Covid-19

- 17 September 2022, 06:00 WIB
6 Kebijakan WHO Sebagai Syarat Indonesia Akhiri Status Pandemi Covid-19, Kata Kemenkes.
6 Kebijakan WHO Sebagai Syarat Indonesia Akhiri Status Pandemi Covid-19, Kata Kemenkes. /Dado Ruvic/REUTERS/

"Booster pertama ini sudah ada tiga provinsi, yakni Bali, DKI Jakarta dan Riau yang sudah di atas 50 persen. Sedangkan lainnya antara 30-50 persen itu ada delapan provinsi, dan selebihnya masih di bawah 30 persen," ungkapnya.

Kedua, WHO merekomendasikan negara terus lakukan pelacakan kasus Covid-19 melalui testing dan sekuensing, termasuk pelayanan untuk gangguan respiratori lainnya seperti influenza.

Ketiga, untuk segera mengakhiri status pandemi, lanjut Syahril, negara juga dituntut memiliki kesiapan sistem kesehatan guna memberikan pelayanan pada pasien dan mengintegrasikan pelayanan Covid-19 dengan sistem pelayanan kesehatan primer di tingkat puskesmas maupun klinik.

Baca Juga: Ungkap Alasan BSU 2022 untuk 249.740 Pekerja Belum Cair, Menaker: Akan Tetap Disalurkan Melalui 2 Cara

Berikutnya keempat adalah persiapan negara jika sewaktu-waktu menghadapi lonjakan kasus dengan memastikan seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan telah tersedia.

Kelima, WHO juga mendorong negara terus lakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan cara melindungi petugas kesehatan dan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.

Terakhir, penyampaian informasi terkait perubahan situasi dan kebijakan menyangkut Covid-19 secara jelas kepada masyarakat disertai alasan.

Ditambah dengan perlu ada pelatihan nakes untuk mengidentifikasi dan menyampaikan informasi tersebut dan mengembangkan informasi yang berkualitas tinggi dalam format digital.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x