Harga Tiket Bus AKAP Naik, ini Daftar Tarif Baru Ditetapkan Kemenhub Berlaku di Seluruh Indonesia

- 7 September 2022, 18:15 WIB
Harga Tiket Bus AKAP Naik Setelah Harga BBM Naik.
Harga Tiket Bus AKAP Naik Setelah Harga BBM Naik. /pikiran-rakyat.com/

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi umumkan kenaikan harga tiket bus AKAP (antar kota antar provinsi) imbas naiknya harga BBM yang ditetapkan 3 September 2022.

Tarif bus AKAP yang ditetapkan naik oleh Kemenhub berlaku khusus kelas ekonomi yang beroperasi di seluruh Indonesia, terbagi atas dua wilayah operasional.

Pengumuman tarif bus AKAP kelas ekonomi naik seiring kenaikan harga BBM ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, hari ini, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPM Akan Terima BLT BBM, Yana Mulyana Minta Agar Digunakan untuk Keperluan Produktif

Selain mengungkap daftar tarif baru tiket bus AKAP kelas ekonomi, Hendro juga menyebutkan komponen penentu yang menyebabkan ongkos bus itu perlu mengalami penyesuaian harga.

Hendro mengatakan, selain karena harga BBM naik, kenaikan tarif bus AKAP ekonomi dipengaruhi biaya awak bus (kenaikan UMP), iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

Menurutnya, harga tiket bus AKAP kelas ekonomi ini baru mengalami kenaikan lagi akibat penyesuaian harga BBM terkini setelah sebelumnya sejak 2016-2020 belum pernah dilakukan.

Baca Juga: Singapura Tarik Kecap Manis ABC, Saus Sambal Ayam Goreng Karena Diduga Kandung Alergen

Hendro menyebut, usulan tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi pada tahun 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x