PRFMNEWS - Setelah kenaikan tarif ojol, Kementerian Perhubugan (Kemenhub) juga mengumumkan kenaikan tarif tiket Bus AKAP ekonomi pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Kenaikan tarif Bus AKAP ekonomi ini sebagai tindak lanjut kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi yang telah diumumkan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru Bus Antar Kota Antar Provinsi kelas ekonomi ini berlaku untuk wilayah I dan wilayah II.
"Harga biaya AKAP ekonomi mulai 2016 hingga 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga bbm maka perlu ada penyesuaian tarif," kata Hendro dalam konferensi pers virtual.
Berikut tarif terbaru Bus AKAP ekonomi pascakenaikan harga BBM.
Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif batas bawah Rp128 per penumpang/kilometer
- Tarif batas atas Rp207 per penumpang/kilometer
Baca Juga: Tarif Bus di Terminal Cicaheum Bandung Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Besarannya Capai Rp40 Ribu
Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif batas bawah Rp142 per penumpang/kilometer
- Tarif batas atas Rp227 per penumpang/kilometer
Sebelumnya, kenaikan tarif bus AKAP juga sudah terjadi di Terminal Cicaheum Kota Bandung.