RESMI NAIK, ini Rincian Tarif Baru Ojol di Jabodetabek, Kemenhub: Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik mulai 10 September 2022.
Ilustrasi tarif ojol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik mulai 10 September 2022. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) imbas harga BBM yang naik pada hari ini, Rabu 7 September 2022 siang.

Kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemenhub memastikan, tarif ojol yang naik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini berlaku khusus layanan angkut penumpang, bukan jasa kirim barang (antar makanan/paket).

Baca Juga: BBM Naik, Pemkab Bandung Sudah Antisipasi Kenaikan Pupuk Lewat Kartu Tani Sibedas

Pengumuman ongkos ojek online naik akibat kenaikan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Terkait kapan tarif baru ojol setelah naik ini berlaku di wilayah Jabodetabek yang masuk Zona II operasional layanan ojek online di Indonesia ini, Hendro menyebut mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Jadi 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga ojek yang baru,” ucapnya, saat konferensi pers virtual hari ini.

Baca Juga: Open Casting Online untuk Pemain Preman Pensiun 6 Kembali Dibuka, Simak Ketentuannya

Berikut rincian besaran tarif baru ojol yang ditetapkan Kemenhub pada Zona II, termasuk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (kenaikan 13 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (kenaikan 6 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.

Hendro menuturkan, tarif baru jasa ojol untuk angkut penumpang tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Kemenhub dengan aplikator.

Baca Juga: Polres Ponorogo Sebut Korban Penganiayaan di Pondok Gontor Ada 3 Orang

Ia menambahkan, komponen penentu kenaikan tarif ojol itu dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah 3 September 2022.

Melainkan ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 km.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x