2 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Mulai Hari ini

- 3 September 2022, 17:48 WIB
Presiden Jokowi yang mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax hari ini Sabtu 3 September 2022.
Presiden Jokowi yang mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax hari ini Sabtu 3 September 2022. /Tangkapan layar /Instagram @jokowi

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Hal ini jadi alasan kedua pemerintah menaikkan harga BBM.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bansos bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.

“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Keluhan Driver Ojek Online di Bandung Harga BBM Naik: Tidak Seimbang, Tarif Ojol Tidak Naik

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” bebernya.

Di samping itu, Presiden telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Pastikan Linmas di Bandung Barat Terlindungi JKN dari BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah