BI Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

- 2 September 2022, 19:23 WIB
Bank Indonesia (BI) Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran.
Bank Indonesia (BI) Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran. /Bank Indonesia

Kemudian layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x