BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Duit Rupiah Versi Lama Tak Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 16:35 WIB
Uang baru Tahun Emisi 2022. Bagaimana dengan uang versi lama?
Uang baru Tahun Emisi 2022. Bagaimana dengan uang versi lama? /BI.go.id/

PRFMNEWS – Bank Indonesia (BI) luncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu 17 Agustus di Jakarta.

Terakhir, BI mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan serupa versi lama atau sebelumnya pada empat tahun lalu yakni tahun emisi 2016 (Uang TE 2016).

Lantas, apakah dengan beredarnya uang kertas baru tahun emisi 2022 maka uang kertas versi lama atau Uang TE 2016 tidak berlaku untuk digunakan transaksi?

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru KPID Jabar tentang Siaran Keagamaan, Begini Isinya

Mengutip laman resmi BI, pihaknya memastikan bahwa adanya pengeluaran uang kertas baru tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang dikeluarkan sebelumnya atau versi lama dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: KAI Ungkap Makna Livery Merah HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Gerbong dan Lokomotif Sejumlah Kereta Api

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 sesuai amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x