BI Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

- 2 September 2022, 19:23 WIB
Bank Indonesia (BI) Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran.
Bank Indonesia (BI) Cabut Uang Rupiah Khusus Bergambar Presiden Tahun Emisi 1995 dari Peredaran. /Bank Indonesia

PRMNEWS - Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran terhitung 30 Agustus 2022.

Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, BI resmi mencabut dua uang koin bergambar Presiden Soeharto.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterbitkan Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengetahui Penerima BLT BBM Rp600 Ribu Serta Teknis Penyaluran Dananya

"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dikutip prfmnews.id dari laman Bank Indonesia.

Adapun Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Tahun Emisi Seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp850.000.

Bank Indonesia juga menyarankan kepada masyarakat yang memiliki URK tersebut, dapat melakukan penukaran di Bank Umum terhitung dari 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Waspada! Keringat Banyak Setelah Minum Obat Diabetes Bisa Sebabkan Kondisi Ini hingga Kematian

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x