Polisi Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penganiayaan di Yogyakarta

- 2 September 2022, 09:30 WIB
DPO Polresta Yogyakarta.
DPO Polresta Yogyakarta. /

PRFMNEWS - Polresta Yogyakarta telah resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan.

Kedua orang tersebut diketahui bernama Erda Saputro (22) dan Lufi Ananda (20).

Kedua tersangka tersebut kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Margoluwih, Seyegan, Sleman.

Identitas DPO kasus penganiayaan itu disebar dan diunggah melakui media sosial Twitter @polresjogja pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Ada Penutupan Jalan Kamasan, ini Jalur Alternatif dari Soreang ke Banjaran dan Pangalengan

Dalam pengumuman DPO itu, disebutkan bahwa identitas tersangka bernama Erda Saputro, lahir di Yogyakarta pada 31 Agustus 2000 dan Lufi Ananda kelahiran Sleman, 7 September 2002.

Adapun ciri-ciri dari kedua tersangka itu adalah perawakan gemuk, kulit sawo matang, rambut pendek, serta memiliki tatto di telinga kiri bagian belakang untuk Erda Saputro.

Sedangkan Lufi Ananda memiliki ciri, tinggi 170 cm dengan perawakan sedang, kulit sawo matang dan rambut hitam pendek.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Soal Harga BBM Bersubdisi, Begini Katanya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x