Catat! Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus BKN Tahun 2023

- 1 September 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

BKN juga mulai melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini sejalan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi ASN Tanpa Tes CAT

Pemerintah juga memastikan tidak semua honorer yang sudah didata pemerintah bisa begitu saja diangkat menjadi PNS. Setidaknya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer.

Meski demikian, ada beberapa kelompok tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan. Mereka adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya yang akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, yang dilansir dai prfmnews.id dari BKN.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Per 1 September 2022 dari Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh Indonesia

Suherman lebih lanjut mengemukakan ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. Mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

"Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," kata Suharmen.

Pemerintah melalui BKN memang telah memulai pendataan tenaga non-ASN dalam rangka memetakan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Sedangkan bagi kelompok yang terdaftar, Suharmen menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.

Baca Juga: Viral! Siswa SMP yang Atur Lalin Saat Terjadi Kebakaran Bus Trans Semarang Dapat Penghargaan dari Polisi

"Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ni secara manusiawi," katanya menambahkan.

Suharmen juga mengatakan, pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Tidak Berlaku Lagi! BI Resmi Tarik 2 Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, ini Cara Menukarnya

1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

3. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2022

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x