URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga: Begini Penampakan 7 Pecahan Uang Baru Tahun Emisi 2022 yang Diluncurkan BI, Simak Cara Penukarannya
Namun dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Erwin.***