Perintah Presiden Jokowi ke Menhub Soal Rencana Naikkan Tarif Ojek Online

- 30 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /prfmnews

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait rencana menaikkan tarif ojek online (ojol).

Presiden Jokowi meminta Menhub menyerap terlebih dahulu aspirasi masyarakat sebelum menetapkan tarif baru ojek online yang awalnya akan resmi ditetapkan pada 29 Agustus 2022.

Adanya perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Budi Karya Sumadi, membuat pihaknya kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online dan masih membutuhkan waktu untuk memutuskan.

Baca Juga: 4 Tuntutan Demo Driver Ojol di Jakarta Hari ini, Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Budi menambahkan, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” ungkapnya.

Untuk mendengarkan suara aspirasi kedua belah pihak, Budi mengaku sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow.

Baca Juga: Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ternyata ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x