TERBARU Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

- 28 Agustus 2022, 17:45 WIB
Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. Wajib vaksin booster dan tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen.
Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. Wajib vaksin booster dan tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen. /Tangkap layar instagram/@kai121./

PRFMNEWS – Simak aturan terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi yang akan diterapkan PT KAI (Persero) pada akhir Agustus 2022 dalam artikel ini.

PT KAI menyampaikan update aturan naik kereta api (KA) jarak jauh/antar kota wajib sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19, serta syarat tes Antigen dan PCR dihapus.

Jadwal penerapan aturan terbaru naik kereta api jarak jauh wajib vaksin booster dan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen dihapus berlaku efektif mulai 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Hilangkan Parkir Liar di Jalan Majapahit

Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh wajib sudah vaksin booster ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan pelanggan agar segera vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni.

Baca Juga: Walau Rasanya Manis, Tidak Sangka Buah Ini Aman untuk Penderita Diabetes dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster).

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Datangi Pasar Cicaheum Bandung, Jokowi Berbagi Bansos ke Warga, Isinya Ada ATM hingga Uang Tunai

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker harus diganti secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Hati-hati! Penderita Diabetes Bisa Terancam Nyawanya Jika Minum Obat Kimia dan Herbal Secara Bersamaan

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Syarat dan ketentuan pembatalan khusus periode keberangkatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau Contact Center 121 juga WhatsApp 08111 2111 121.

2. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sebelum keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Jangan Sampai Diamputasi! Inilah 3 Tips yang Dapat Dilakukan Untuk Cegah Kaki Diamputasi karena Diabetes

3. Bea pengembalian harga tiket dapat kembali penuh 100 persen.

4. Proses pengembalian bea tiket dilakukan di loket stasiun langsung dengan tunai atau skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah