Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Syarat dan ketentuan pembatalan khusus periode keberangkatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau Contact Center 121 juga WhatsApp 08111 2111 121.
2. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sebelum keberangkatan kereta api.
3. Bea pengembalian harga tiket dapat kembali penuh 100 persen.
4. Proses pengembalian bea tiket dilakukan di loket stasiun langsung dengan tunai atau skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan. ***