TERBARU Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

- 28 Agustus 2022, 17:45 WIB
Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. Wajib vaksin booster dan tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen.
Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. Wajib vaksin booster dan tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen. /Tangkap layar instagram/@kai121./

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster).

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Datangi Pasar Cicaheum Bandung, Jokowi Berbagi Bansos ke Warga, Isinya Ada ATM hingga Uang Tunai

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker harus diganti secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah