Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini

- 24 Agustus 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi. Hal yang harus dilakukan apabila NIK tidak ditemukan pada layanan pemerintah.
Ilustrasi. Hal yang harus dilakukan apabila NIK tidak ditemukan pada layanan pemerintah. /PRFM

PRFMNEWS – Nomor Identitas Kependudukan (NIK) bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Setiap warga Indonesia wajib memiliki NIK.

Saat mengurus sejumlah keperluan seperti kartu SIM, perbankan, mendaftar kartu Prakerja dan kebutuhan lainnya dimintai untuk memasukan NIK.

Apabila hasilnya ‘NIK tidak ditemukan’ atau kalimat lainnya yang menandakan NIK tak memunculkan identitas yang bersangkutan, maka perlu segera dilakukan perbaikan.

Bagi warga Bandung, Disdukcapil Kota Bandung pada akun Instagram resminya membagikan langkah untuk melaporkan NIK yang tak ditemukan dengan 4 pilihan cara berikut:

Baca Juga: Tim Khusus Polri Cari Ponsel Asli Brigadir J yang Hilang

1. Melalui Email

- Email pada hari dan jam kerja.
- Tulis NIK, Nama, No KK, dan lampirkan foto KK dan tuliskan permasalahannya.
- Kirim ke alamat [email protected].
- Subject: Perbaikan Data.

2. Melalui Kantor Kecamatan

- Bawa Kartu Keluarga (KK).
- Datangi kecamatan sesuai domisili.
- Penyerahan berkas pada petugas.
- Registrasi ulang di lembaga yang diurus.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite: Harus Diputuskan Secara Hati-hati

3. Melalui Geulis

- Mendaftar antrean melalui Whatsapp 0811 2165 000
- Kirim pesan antrean sesuai lokasi Geulis yang akan didatangi.

BTC : NAMADEPAN/NIK/BTC_PERBAIKAN_DATA.

DPRD: NAMADEPAN/NIK/DPRD_PERBAIKAN_DATA.

Festival Citylink: NAMADEPAN/NIK/FCL_PERBAIKAN_DATA.

Metro Indal Mall: NAMADEPAN/NIK/MIM_PERBAIKAN_DATA.

- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Mengurus sendiri ke lokasi dan menggunakan nomor HP yang digunakan sesuai NIK.

Baca Juga: Selain untuk Hipertensi, ini 10 Manfaat Minum Rebusan Daun Salam Menurut dr. Zaidul Akbar

4. Melalui Call Center Dukcapil Kemendagri

- Tulis NIK, Nama, No KK, dan permasalah, serta foto Kartu Keluarga.

- Hubungi melalui salah satu Whatsapp berikut:
0811 1902 4156/0811 1902 4157/0811 1902 4158/0811 1902 4159/0811 1902 4160/0811 1902 4161/0811 1902 4162/0811 1902 4163/0811 1902 4164/0811 1902 4165.

Segera lakukan perbaikan agar bisa mengurus sejumlah keperluan yang membutuhkan NIK.

Apabila telah mengurus perbaikan data melalui salah satu dari ke-4 cara diatas, maka NIK bisa coba dipergunakan ditempat yang diperlukan setelah 2 hari.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah