HUT ke-77 RI, Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi Kemenkumham, Ada yang Langsung Bebas Hari ini

- 17 Agustus 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi dari Kemenkumham pada momen HUT ke-77 RI.
Ilustrasi Napi dapat Remisi dari Kemenkumham pada momen HUT ke-77 RI. /Ichigo121212/Pixabay

PRFMNEWS - Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana (napi) dan anak binaan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Remisi dari Kemenkumham ini diberikan kepada 168.916 narapidana dan anak binaan saat HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada hari ini, Rabu 17 Agustus 2022.

Bahkan, sebanyak 2.725 napi di antaranya dapat langsung bebas hari ini yang bertepatan dengan Perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Kabar pemberian remisi pada ratusan ribu napi di lapas seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2022 ini diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Farel Prayoga Dapat Pesan Khusus dari Jokowi Sebelum Tampil di Istana Merdeka Nyanyi Ojo Dibandingke

“Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” ujar Yasonna Laoly, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

“Dan 2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini,” sambungnya.

Meski telah diberi remisi, Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.

Baca Juga: Polresta Bandung Catat Sejarah Pengungkapan Kasus Narkoba, Amankan 3 Kilogram Sabu dari Geng Motor

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah