"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," kata Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Anak Online 2022 Pakai Aplikasi M-Paspor
Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Perlu diketahui, desain baru paspor Indonesia merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***