"Telepon genggam milik Roy Suryo disita," kata dia.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Pertalite Naik Jadi Harga Rp17.100 Demonya Berapa Bulan?
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB.
"Mengingat ini hari Jumat tentunya kita memberikan kesempatan Saudara Roy Suryo untuk Shalat Jumat," kata Zulpan.
Penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.
Namun, Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.***