PRFMNEWS - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam untuk 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat, 5 Agustus 2022.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, seperti yang dikutip prfmnewsi PMJNEWS.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Sudah Ditahan Polisi?
Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selain melakukan penahanan, polisi menyita akun Twitter resmi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
"Penyidik menyita akun Twitter milik Roy Suryo," ujar Endra Zulpan.
Baca Juga: Roy Suryo dari Awal Sudah Menduga Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI
Akun ini merupakan yang dipakainya untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam milik mantan politisi Partai Demokrat tersebut.