PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai memberikan suntikan vaksin dosis keempat atau booster kedua kepada Sumber Daya Kesehatan (SDM) Kesehatan sejak Jumat 29 Juli 2022.
Jumlah SDM Kesehatan dan juga tenaga kesehatan (Nakes) yang akan menerima vaksinasi dosis keempat ini yaitu sebanyak 1,9 juta orang.
Alasan pemberian booster kedua bagi SDM Kesehatan adalah perkembangan Covid-19 yang kembali mengalami peningkatan kasus pada baru-baru ini. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Catat Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat Vaksin Booster di Mall Ciwalk Bandung Selama Agustus 2022
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.***