Semua Pihak Berhak Ajukan Permohonan Merek ke DJKI, Kemenkumham Tegaskan Itu

- 26 Juli 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi pengajuan merek ke DJKI Kemenkumham.
Ilustrasi pengajuan merek ke DJKI Kemenkumham. /prfmnews

PRFMNEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan semua pihak berhak untuk mengajukan permohonan merek baik perorangan maupun badan hukum.

Baru-baru ini, artis Tanah Air, Baim Wong dan istrinya mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Namun, banyak masyarakat yang tidak setuju akan hal tersebut.

Kemenkumham pun menegaskan bahwa semua pihak berhak untuk mengajukan permohonan merek. Namun, tidak semua pihak yang mengajukan merek dapat mendapatkan perlindungan hukum merek tersebut.

Baca Juga: Baim Wong Batalkan Pendaftaran HAKI Brand Fashion Week Sambil Ungkap Kesedihannya

“Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu, yang dikutip oleh prfmnews dari ANTARA hari ini Selasa, 26 Juli 2022.

Nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak,” lanjutnya.

Baca Juga: Waspada Ginjal Mengalami Bengkak atau Hidronefrosis, dr. Saddam Ismail Paparkan 7 Penyebabnya

Publik juga harus mengetahui proses untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x