PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akan mencabut izin peredaran produk eskrim mahal asal Prancis, hal ini seiring untuk melindungi masyarakat dari makanan-makanan yang tidak sehat.
Pihak BPOM bersitegas melakukan Penarikan es krim bermerek Haagen-Dazs yang dinyatakan mengandung etilen oksida.
Dikutip dari Instagram @bpom_ri, menyusul temuan pada 7 Juli, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) berupaya memberantas peredaran es krim tersebut karena mengandung etilen oksida.
BPOM mengambil langkah baik untuk menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla dengan kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk Es Krim rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup (100 ml dan 473 ml_, dan perluasan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan,” tulis Instagram @ bpom_ri, seperti dikutip prfmnews.id pada Rabu, 20 Juli 2022.
Pernyataan BPOM RI Terkait dengan produk es krim tersebut benar adanya, untuk lebih jelasnya Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan penjelasan terkait penarikan es krim bermerek Haagen-Dazs rasa Vanila.