Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / PIXABAY/@HeikoAL

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” ujar Samuel Abrijani.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah