Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / PIXABAY/@HeikoAL

PRFMNEWS – Sosial media Instagram, Whatsapp, dan Google akan terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut dikarenakan beberapa platform media sosial yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Karena tidak terdaftarnya sebagai PSE, platform besar seperti Instagram, Whatsapp, dan Google, serta Netflix akan terancam diblokir.

Baca Juga: Terancam Diblokir, Kominfo Meminta Agar 2.569 PSE Segera Mendaftar Ulang

Dilansir dari website resmi Kominfo, aturan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” kata Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang dikutip oleh prfmnews hari ini, Senin, 18 Juli 2022.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi berkata jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan dan ketika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan merasa kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE.

Baca Juga: Ada 2.569 PSE Lingkup Privat di Indonesia yang Diminta Daftarkan Diri, TikTok, Linktree dan Spotify Termasuk

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE,” kata Dedy Permadi.

Dirjen Semuel Abrijani menjelaskan, pada hari ini pukul 14.00 WIB, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” ujar Samuel Abrijani.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah