Jual Ganja Hasil Panen Sendiri, 2 Pria Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota

- 16 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi Ganja.
Ilustrasi Ganja. /Pixabay GAD-BM


PRFMNEWS - Dua orang pria pengedar ganja dibekuk Polres Metro Bekasi Kota dengan menyita 141,189 gram.

Kedua tersangka adalah SU dan DS, pelaku SU mendapatkan ganja dari DS yang menanam ganjanya di pot dalam kontrakannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menuturkan, polisi menangkap SU dengan menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga: Ganja Dilegalkan di Indonesia untuk Riset Medis, Menkes Budi: Sebentar Lagi Regulasinya Keluar

"Pada Sabtu, 18 Juni 2022 anggota melakukan undercover buy dengan pelaku dengan cara bertemu. Sekitar pukul 21.20 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ungkap Hengki kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 15 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Kemudian, polisi menangkap pelaku DS tiga hari setelah meringkus SU.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti 34 tanaman ganja yang ditanam di 26 pot di kontrakannya. Selain itu, ada juga satu toples biji ganja yang siap tanam.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Indonesia Mengizinkan Ganja Digunakan untuk Penelitian

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia untuk Kebutuhan Medis atau Rekreasi?

"Dari penangkapan tersangka DS, kami mendapatkan BB berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di 26 pot. Ada juga toples warna putih yang berisikan ganja. Ada juga yang berisikan biji ganja, yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan," terangnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x