Kemensos: ACT Terindikasi Langgar Regulasi Penggunaan Dana Donasi untuk Biaya Operasional

- 6 Juli 2022, 12:30 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada lembaga serupa lain.

Baca Juga: 8 Pantangan Bagi Penderita Penyakit Ginjal, Salah Satunya Jangan Terlalu Banyak Minum, Tubuh Bisa Bahaya

Muhadjir memastikan, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani olehnya Selasa kemarin.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, katanya pada Selasa kemarin.

Baca Juga: PPATK dan Densus 88 Turun Tangan Selidiki Dugaan ACT Lakukan Penyelewengan Dana untuk Aktivitas Menyimpang

Pencabutan izin PUB ACT selama proses pemeriksaan itu menurutnya juga untuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera pada lembaga serupa lain agar tidak terulang kembali.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x