Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada lembaga serupa lain.
Muhadjir memastikan, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani olehnya Selasa kemarin.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, katanya pada Selasa kemarin.
Pencabutan izin PUB ACT selama proses pemeriksaan itu menurutnya juga untuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera pada lembaga serupa lain agar tidak terulang kembali.***