Kemensos: ACT Terindikasi Langgar Regulasi Penggunaan Dana Donasi untuk Biaya Operasional

- 6 Juli 2022, 12:30 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PRFMNEWS - Munculnya dugaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lakukan penyelewengan dana donasi atau sumbangan umat untuk kepentingan pribadi para petinggi dan aktivitas hingga adanya dugaan pendanaan terorisme membuat lembaga filantropi itu dipanggil Kementerian Sosial (Kemensos).

Presiden ACT Ibnu Hajar datang ke Gedung Kemensos pada Selasa, 5 Juli 2022 untuk menyampaikan klarifikasi tentang dugaan penyelewengan dana donasi umat yang ramai diberitakan.

Ibnu Hajar dan pengurus Yayasan ACT dalam pertemuan di Kemensos menjelaskan, telah menggunakan dana dan barang dari donasi umat untuk biaya operasional lembaga dengan besaran yang melebihi batas maksimal dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Tidak Disadari Dapat Merusak Ginjal, Nomor 2 Akibatkan Darah Tinggi, Kata dr. Saddam Ismail

Adanya indikasi pelanggaran regulasi oleh ACT terkait besaran penggunaan dana dan barang dari donasi umat untuk kepentingan operasional yayasan itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) ad interim Muhadjir Effendi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Muhadjir, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Baca Juga: Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi

Muhadjir melanjutkan, dari hasil klarifikasi, lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang dan barang (PUB) dari donasi masyarakat sebagai biaya operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada lembaga serupa lain.

Baca Juga: 8 Pantangan Bagi Penderita Penyakit Ginjal, Salah Satunya Jangan Terlalu Banyak Minum, Tubuh Bisa Bahaya

Muhadjir memastikan, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani olehnya Selasa kemarin.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, katanya pada Selasa kemarin.

Baca Juga: PPATK dan Densus 88 Turun Tangan Selidiki Dugaan ACT Lakukan Penyelewengan Dana untuk Aktivitas Menyimpang

Pencabutan izin PUB ACT selama proses pemeriksaan itu menurutnya juga untuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera pada lembaga serupa lain agar tidak terulang kembali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x