Jadi dia menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian dengan hal ini.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga tersebut akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Begini Cara Daftar MyPertamina dan Beli Pertalite atau Solar Tanpa Aplikasi di HP
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 30 Juni 2022 untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.***