Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Ungkap Ada Perbedaan Besaran dari Tahun 2021

- 29 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli. /Pixabay/ Stevepb

PRFMNEWS – Jadwal gaji ke-13 cair untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga pensiunan diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai 1 Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 tahun ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 16/2022, disesuaikan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Sri Mulyani menyebut, ada perbedaan besaran atau jumlah nominal pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada 2022 ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pelatih Robert Sampaikan Kabar Kurang Baik Jelang Perempat Final Piala Presiden 2022

Perbedaan ini, kata Menkeu Sri yakni besaran gaji ke-13 yang cair dan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022 kepada PNS dan pensiunan ini akan ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Rabu, 29 Juni 2022.

Gaji ke-13 tahun 2022, lanjutnya, akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, imbuhnya, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Terlebih menjelang tahun ajaran baru saat ini, pengeluaran orang tua umumnya meningkat untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang akan kembali masuk sekolah.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, 4 Wilayah Jabar ini Pertama Terapkan Mulai 1 Juli

Selain itu, Menkeu pun menceritakan bahwa dalam dua tahun terakhir, terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 akibat pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Indonesia.

“Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” tuturnya.

Saat angka kasus varian Delta meningkat pesat di Tanah Air pada tahun 2021 dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.

Ditambah saat itu kondisi APBN belum sepenuhnya pulih, Sri menyebut, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Besok Disdukcapil Jakarta Buka Layanan Gratis Ganti Alamat KTP dan KIA di 6 Lokasi

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," bebernya.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x