Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

- 27 Juni 2022, 20:46 WIB
Seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya
Seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya /ANTARA/Sihol Hasugian/aa

Sedangkan Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa usaha tersebut seharusnya memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah