Sedangkan Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa usaha tersebut seharusnya memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” pungkasnya.***